Senin 08 September 2025, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lingga Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) menetapkan Tersangka YR selaku Direktur PT. BS Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Marok Kecil TA. 2022,2023 dan 2024.
Penetapan Tersangka YR dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi, Ahli, dokumen surat serta barang bukti yang diperoleh.
Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan tersebut saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.
Tersangka YR disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka YR dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 8 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep.