Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Kamis, 10 April 2025
Bagikan :
Kamis, tanggal 10 April 2025, Kejaksaan Negeri Lingga menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (TAHAP II) Perkara Tindak Pidana Umum dari Polres Lingga, an. dengan inisial JH dengan nomor Register perkara PDM-08/DBS/Eoh.2/04/2025. Diduga melanggar Pasal 45 ayat (8) Jo Pasal 27 B ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 368 K.U.H.Pidana tentang Pemerasan Dan/Atau Pengancaman. Kemudian tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas III Dabo Singkep.