Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Kamis, 08 Januari 2026
Bagikan :
Salam adhyaksa.
Kamis, 08 Januari 2026 bertempat di ruang sidang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang telah berlangsung sidang Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Marok Kecil Tahun Anggaran 2022,2023 dan 2024 dengan agenda Pembacaan Dakwaan, sebagaimana agenda persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 15 Januari 2026.
Adapun JPU dalam Persidangan Ini yaitu :
1. Eka Putra Kristian Waruwu, S.H.,M.H
2. Muhammad Rifaniansyah, S.H