Kamis 14 Agustus 2025, telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Umum dengan Agenda Pemeriksaan Saksi, Terdakwa an. dengan inisal M dengan nomor Register Perkara PDM-04/DBS/Eku.2/07/2025, diduga melanggar Pasal Tindak Pidana membawa senjata tajam tanpa izin secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 355 Ayat (1) ke-1e KUHP. Dan an. dengan inisial HD dengan nomor Register perkara PDM-05/DBS/Eku.2/07/2025, an. H dengan nomor Register Perkara PDM-05/DBS/Eku.2/07/2025, an. S dengan nomor Register Perkara PDM-05/DBS/Eku.2/07/2025 Diduga melanggar Pasal Tindak Pidana secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) K.U.H.Pidana dan atau Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Mengahancurkan atau merusak Barang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHp. Adapun selaku Jaksa Penuntut Umum dalam Persidangan Kasubsi I pada Seksi Intelijen Muhammad Rifaniansyah, S.H. Kegiatan persidangan dilakukan secara daring, bahwa Majelis Hakim berada di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Pinang, terdakwa berada di Lapas Kelas III Dabo Singkep. Adapun selaku JPU dalam persidangan ini yaitu Muhammad Rifaniansyah, S.H.