Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Selasa, 12 Agustus 2025
Bagikan :
telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Umum dengan Agenda Pemeriksaan Saksi, Terdakwa an. Inisial MS dengan nomor Register Perkara PDM-06/DBS/Eku.2/07/2025, diduga melanggar pasal Undang-undang Darurat No.23 tahun 2002 Pasal 81 ayat (1) dan UU no.17 tahun 2016 pasal 81 ayat (2) dan UU no.23 tahun 2002. Adapun selaku Jaksa Penuntut Umum dalam Persidangan Kasubsi I pada Seksi Intelijen Muhammad Rifaniansyah, S.H. Kegiatan persidangan dilakukan secara daring, bahwa Majelis Hakim berada di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Pinang, terdakwa berada di Lapas Kelas III Dabo Singkep. Adapun selaku JPU dalam persidangan ini yaitu Muhammad Rifaniansyah, S.H.