Selasa tanggal 29 April 2025, telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Umum dengan agenda Pembacaan Tuntutan an. an. Inisial JH dengan nomor Register Perkara PDM-08/DBS/Eoh.2/04/2025. Dengan melanggar Pasal 45 ayat (8) Jo Pasal 27 B ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 368 K.U.H.Pidana tentang Pemerasan Dan/Atau Pengancaman. Dan an. Inisial R dengan nomor Register Perkara PDM-02/DBS/Eku.2/04/2025. Diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Junto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik dan atau pasal 303 ayat (1) ke-1E K.U.H.Pidana dan atau pasal 303 BIS ayat (1) ke-1E K.U.H.Pidana tentang Perjudian Online (Judol) Jenis Nomor Togel . Kegiatan persidangan dilakukan secara daring, bahwa Majelis Hakim berada di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Pinang, terdakwa berada di Lapas Kelas III Dabo Singkep. Adapun selaku JPU dalam persidangan ini yaitu Muhammad Rifaniansyah, S.H.