Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Kamis, 15 Mei 2025
Bagikan :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025, telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Umum dengan agenda Pembacaan Putusan an. Ridwan dengan nomor Register Perkara PDM-02/DBS/Eku.2/04/2025,
Juni Hok dengan nomor Register Perkara PDM-08/DBS/Eoh.2/04/2025. Kegiatan persidangan dilakukan secara daring, bahwa Majelis Hakim berada di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Pinang, terdakwa berada di Lapas Kelas III Dabo Singkep. Adapun selaku JPU dalam persidangan ini yaitu Muhammad Rifaniansyah, S.H.