Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Senin, 17 Februari 2025
Bagikan :
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025, telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Umum an. Khairil Imam dengan nomor Register PDM-01/DBS/Enz.2/02/2024, melanggar pasal 112 ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kegiatan persidangan dilakukan secara daring, bahwa Majelis Hakim berada di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Pinang, terdakwa berada di Lapas Kelas III Dabo Singkep. Adapun selaku JPU dalam persidangan ini yaitu Muhammad Rifaniansyah, S.H.