Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 28 Mei 2026

Si Abang Ramah (Siap Antar Barang Bukti Sampai Kerumah) Bidang PB3R Kejari Lingga
Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Senin, 03 Juni 2024
Bagikan :

Salam Adhyaksa
Senin tanggal 03 Juni 2024. Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat melalui program Si Abang Ramah (Siap Antar Barang Bukti Sampai Kerumah), Bidang PB3R Kejari Lingga melaksanakan pengembalian Barang Bukti melalui Penyerahan yang diantar langsung ke rumah pemilik oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan yang diwakili oleh staff PB3R Firman Saputra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., dan Syariadi, A.Md.Kom. Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor Print-05/L.10.15/Cu.2/01/2023 tanggal 4 Januari 2023 , untuk melaksanakan putusan pengadilan Nomor 76/Pid.B/2024/PN Tpg dalam Perkara Tindak Pidana Umum, adapun Barang Bukti yang dikembalikan berupa:
• 1(satu) helai baju kaos warna hitam;
•1(satu) helai celana panjang jeans biru;
•1 (satu) unit sepeda motor merk Vega warna hitam;
•1 (satu) lembar STNK sepeda motor Vega warna hitam;

Pelaksanaan Pengembalian Barang Bukti di antar langsung oleh Staf PB3R ke Kediaman Orang yang berhak menerima Barang Bukti berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Source: https://www.instagram.com/reel/C7wM5-_SBjR/?igsh=M2F3ajg4eXc5dnJo

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan