Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Kamis, 14 Agustus 2025
Bagikan :
Kamis, tanggal 14 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Lingga menerima penyerahan tersangka dan pemeriksaan barang bukti (TAHAP II) Perkara Tindak Pidana Umum dari Polres Lingga, an. dengan inisal SR dengan nomor Register Perkara PDM-13/DBS/Eoh.2/08/2025, diduga melanggar Pasal 372 KUHP atau Dakwaan kedua Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. Kemudian Tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas III Dabo Singkep.