Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Jumat, 18 Juli 2025
Bagikan :
jumat, tanggal 18 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Lingga menerima penyerahan tersangka dan pemeriksaan barang bukti (TAHAP II) Perkara Tindak Pidana Umum dari Polres Lingga, an. dengan inisal MS dengan nomor Register Perkara PDM-06/DBS/Eku.2/07/2025, diduga melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Kemudian Tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas III Dabo Singkep.