Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Jumat, 17 Januari 2025
Bagikan :
Pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Lingga menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (TAHAP II) Perkara Tindak Pidana Umum dari Polres Lingga, dengan nomor Register perkara PDM-01/DBS/Enz.2/01/2025. Diduga melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas III Dabo Singkep.