Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 26 Agustus 2026

Penyerahan tersangka dan barang bukti (TAHAP II) Perkara Tindak Pidana Umum dari Polres Lingga
Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Jumat, 17 Januari 2025
Bagikan :

Pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Lingga menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (TAHAP II) Perkara Tindak Pidana Umum dari Polres Lingga, dengan nomor Register perkara PDM-01/DBS/Enz.2/01/2025. Diduga melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas III Dabo Singkep.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan