Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 26 Agustus 2026

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dari Polres Lingga Ke Kejaksaan Negeri Lingga
Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Senin, 06 Januari 2025
Bagikan :

Pada hari Senin, tanggal 06 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Lingga menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum dari Polres Lingga. Diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 K.U.H.Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian dan pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan. Kemudian tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas III Dabo Singkep.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan