Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 27 Mei 2026

PENGUMUMAN BARANG YANG DIDUGA BERASAL/ATAU TERKAIT TINDAK PIDANA YANG TIDAK DIKETAHUI LAGI PEMILIKNYA
Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Rabu, 17 Desember 2025
Bagikan :

 

Salam Adhyaksa.
Dengan ini diumumkan kepada masyarakat/ khalayak ramai bahwa Kejaksaan Negeri Lingga dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 66/Pid.B/LH/2022/PN.Tpg tanggal 12 September 2022 atas nama Terpidana PT. Yeyen Bintan Permata, telah menemukan barang yang diduga berasal dari/ atau terkait tindak pidana, yang tidak diketahui lagi pemiliknya berupa:

• Unit Rangka Rakitan Besi untuk Pencucian Bauksit yang terletak di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Untuk itu kami memberitahukan barang siapa yang merasa memiliki dan/ atau menguasai barang tersebut di atas, agar segera menghubungi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Lingga dengan alamat Jl. Merdeka No. 20 Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga atau dapat menghubungi Contact Person: 0813-7241-0005 an. Firman (Staf PAPBB pada Kejaksaan Negeri Lingga) dengan membawa/ menunjukkan dokumen/ bukti kepemilikan yang diakui secara sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman ini dikeluarkan dan tidak ada pihak yang mengajukan permohonan sebagai pemilik atau yang berhak atas barang tersebut, maka barang tersebut ditetapkan sebagai barang temuan yang akan diselesaikan melalui mekanisme penjualan lelang atau penjualan langsung.

Demikian untuk maklum.
@kejaksaan.ri
@kejati_kepri
@bpakejaksaanri
.
.
.
#KejaksaanRI #KejaksaanRB #kejaksaanagung #kejati_kepri #kejarilingga #RBkunwas #persatuanjaksaindonesia #jaksa #penegakanhukum #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan