Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 03 September 2026

Pengembalian Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Perkara Tindak Pidana Umum
Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Rabu, 07 Mei 2025
Bagikan :

Pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga telah dilakukan Pengembalian Barang Bukti melalui staff Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti berupa :
1. 1 (satu) lembar Surat Perintah Nomor: Sprin/103/VIII/HUK.6.6/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang ditandatangani Kapolsek Dabo Singkep IPTU MAIDIR RIWANTO, S.H. kepada yang berhak berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 351/Pid.B/2024/PN Tpg tanggal 28 Februari 2025 an. Terpidana *Purnama Ari Alias Apung Bin Yuspandy (Alm)*.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan