Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Rabu, 07 Mei 2025
Bagikan :
Pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga telah dilakukan Pengembalian Barang Bukti melalui staff Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti berupa :
1. 1 (satu) lembar Surat Perintah Nomor: Sprin/103/VIII/HUK.6.6/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang ditandatangani Kapolsek Dabo Singkep IPTU MAIDIR RIWANTO, S.H. kepada yang berhak berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 351/Pid.B/2024/PN Tpg tanggal 28 Februari 2025 an. Terpidana *Purnama Ari Alias Apung Bin Yuspandy (Alm)*.