Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Rabu, 12 November 2025
Bagikan :
Pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga telah dilakukan Pengembalian Barang Bukti melalui staff Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti berupa :
1. 2 (dua) buah cincin emas;
2. 1 (satu) pasang anting-anting emas;
3. 2 (dua) buah gelang aksesoris;
4. 1 (satu) buah setrika merek maspion;
5. 1 (satu) buah helm merk Classic warna hitam
Dikembalikan kepada yang berhak berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 264/Pid.B/2025/PN Tpg tanggal 29 Oktober 2025 an. Terpidana RUSLIANSYAH Bin ABDUL AZIS.