Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 08 September 2026

Pengembalian Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Perkara Tindak Pidana Umum
Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Rabu, 12 November 2025
Bagikan :

Pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga telah dilakukan Pengembalian Barang Bukti melalui staff Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti berupa :
1. 2 (dua) buah cincin emas;
2. 1 (satu) pasang anting-anting emas;
3. 2 (dua) buah gelang aksesoris;
4. 1 (satu) buah setrika merek maspion;
5. 1 (satu) buah helm merk Classic warna hitam
Dikembalikan kepada yang berhak berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 264/Pid.B/2025/PN Tpg tanggal 29 Oktober 2025 an. Terpidana RUSLIANSYAH Bin ABDUL AZIS.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan