Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 05 September 2026

Pengembalian Barang Bukti melalui staff Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Jumat, 11 Juli 2025
Bagikan :

Pada hari Jum'at tanggal 11 Juli 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga telah dilakukan Pengembalian Barang Bukti melalui staff Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti berupa :
1. 1 (satu) unit HP merk Redmi Not 13 warna ice Blue dengan nomor telepon : 0851674644110 dengan nomor IMEI : 863443078400742 dan Nomor IMEI : 863443078400759, 1 (satu) kotak HP merk Redmi Note 13 beserta nota pembelian HP dan 1 (satu) kotak HP merk VIVO YO1A dengan nota pembelian kepada yang berhak berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 106/Pid.B/2025/PN Tpg tanggal 17 Juni 2025 an. Terpidana ARI BIMA Alias BIMA Bin JOKO.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan