Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 02 September 2026

Pengembalian Barang Bukti melalui staff Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Kamis, 10 April 2025
Bagikan :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga telah dilakukan Pengembalian Barang Bukti melalui staff Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti berupa :
1. 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio Soul warna biru dengan No. Pol BP 5788 LC kepada yang berhak berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 399/Pid.B/2024/PN Tpg tanggal 04 Februari 2025 an. Terpidana *Fitrah Achmed Insani Alias Fit Bin Ahmad Effendi*;
2. 1 (satu) unit Handphone Vivo Rom Funtouch OS_4.5 warna biru kepada yang berhak berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 36/Pid.Sus/2025/PN Tpg tanggal 06 Maret 2025 a.n Terpidana Saindawa Saputra Alias Dawa Bin Sandra.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan