Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Senin, 14 April 2025
Bagikan :
Pada hari Senin tanggal 14Maret 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga telah dilakukan Pengembalian Barang Bukti melalui staff Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti berupa :
1. 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X warna hitam dengan Nopol: BP 2622 LC, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan No. 02114752 dengan No. Registrasi : BP 2622 LC dengan Nama Pemilik Sunaryo merk Honda type NF125 TR jenis SPD. Motor dan No. Mesin JB91E2181990 dan 1 (satu) lembar Buju Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan No. H-00885207 dengan nama pemilik Sunaryo kepada yang berhak berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 27/Pid.B/2025/PN Tpg tanggal 10 Maret 2025 an. Terpidana *Khairil Imam Bin Bondo (Alm)*.