Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 05 Juni 2026

PENANGANAN PERKARA KONEKSITAS YANG OPTIMAL MELALUI KERJA SAMA TNI DAN JAMPIDMIL
Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Kamis, 18 Juli 2024
Bagikan :

Senin 15 Juli 2024 bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajitmemberikan sambutan pada Upacara Pembukaan Diklat Pembekalan Sumber Daya Manusia Tahun 2024 dengan tema “Penanganan Perkara Koneksitas yang Optimal Melalui Kerja Sama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).

Dalam sambutannya, JAM-Pidmil menuturkan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga yang memegang fungsi penuntutan dan sebagai dominus litis dalam penanganan perkara pidana merupakan satu-satunya badan yang berwenang untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Meski pemeriksaan koneksitas dilaksanakan melalui dua sistem peradilan yang berbeda, namun Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi tetap melekat sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa Jaksa Agung berwenang “mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer”.

Artinya, Jaksa Agung bukan hanya pimpinan tertinggi di institusi Kejaksaan melainkan juga pimpinan tertinggi dalam bidang penuntutan di institusi mana pun yang diberi kewenangan oleh undang-undang.

Simak berita selengkapnya di : www.kejaksaan.go.id

Sumber : https://www.instagram.com/reel/C9e4yZZSOyH/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan