Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Senin, 13 Oktober 2025
Bagikan :
Senin 13 Oktober 2025, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lingga.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor PRINT-432/L.10.14/BPApa.1/10/2025 untuk melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Lingga.