Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 07 September 2026

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT)
Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Senin, 13 Oktober 2025
Bagikan :

Senin 13 Oktober 2025, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lingga.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor PRINT-432/L.10.14/BPApa.1/10/2025 untuk melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Lingga.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan