Salam Adhyaksa
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 November 2025, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lingga.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor PRINT-560/L.10.14/BPApa.1/11/2025 untuk melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Lingga.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan diantara nya terdiri dari.
•1 Perkara Narkotika jenis Pil Ekstasi
Pil Ekstasi bertotal 8,13 (delapan koma tiga belas) gram;
•3 Tindak Pidana OHARDA (Orang Dan Harta Benda);
•3 Tindak Pidana KAMNEGTIBUM Dan TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya);
Dari Keseluruhan Barang Bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan palu, dan Barang Bukti berupa Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.