Pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lingga.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor PRINT-624/L.10.14/Fd.3/11/2024 untuk melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Lingga.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan diantara nya terdiri dari.
•1 Perkara Narkotika jenis sabu
Sabu bertotal 2,24 (dua koma dua puluh empat) gram;
•2 Tindak Pidana OHARDA (Orang Dan Harta Benda);
•5 Tindak Pidana KAMNEGTIBUM Dan TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya);
Dari Keseluruhan Barang Bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan, dan Barang Bukti berupa Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan pembersih dan barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.