Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 08 April 2026

Pembayaran Denda Tilang dan Belum Mengambil Kendaraan Bermotor, Surat Kendaraan dan SIM Juni 2024
Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Kamis, 27 Juni 2024
Bagikan :

Haii.. sobat Adhyaksa Kabupaten Lingga,
Bagi masyarakat Kabupaten Lingga yang melanggar lalu lintas (tilang) yang belum membayar denda tilang dan belum mengambil Kendaraan bermotornya diharapkan untuk segera mengambil Kendaraan bermotornya di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga, dengan terlebih dahulu membayar denda tilang yang diputus Verstek oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan dapat dibayarkan di Loket Tilang Kejaksaan Negeri Lingga dengan membawa surat bukti tilang atau membayar via transfer di Bank BRI Dabo Singkep, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi wa 083896022707.
 

Cek Nama-Nama yang harus membayar denda :
https://drive.google.com/file/d/1HoAg4Gq9wNhXwcWnqR6Vo9Nhiij1s9bq/view?usp=drive_link

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan