Diartikan mempertaruhkan nyawa. Seperti yang dialami Jaksa Jhon Wesly Sinaga dan stafnya, Acensio Silvanof. Keduanya menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal setelah menerima telepon misterius yang menanyakan posisi mereka. Ironisnya, mereka diserang saat berada di ladang sawit, bukan di medan perang. Pelaku utama pembacokan ternyata bukan penjahat biasa, Ia adalah salah satu petinggi Ormas di Deli Serdang. Ia adalah residivis kasus perampokan. Peristiwa yang dialami oleh Jaksa Wesly ini menegaskan lahirnya Perpres No 65 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa itu penting dan tepat. Dengan Perpres ini Jaksa akan dilindungi, bukan hanya dirinya tapi juga keluarganya untuk memastikan seluruh Jaksa dapat menjalankan tugas tanpa rasa takut. Semoga dengan adanya perpres ini, para penegak hukum tidak lagi menjadi sasaran empuk bagi mereka yang merasa terganggu oleh keadilan. Karena di negeri hukum, seharusnya hukum yang berkuasa, bukan parang di tangan preman.