Lagi, lagi dan lagi. Kepala desa tersandung kasus korupsi. Kali ini korupsi yang dilakukan kepala desa tidak sendiri, ia ditemani ketua Bumdes.
Kasusnya terjadi di Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. SMB, kepala desa dan HB, ketua Bumdes “Citra Harapan” diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Tim Jaksa Penyidik menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 342.823.048. Temuan ini berdasarkan Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato.
Jakmin berharap, para kepala desa yang lain bisa belajar dari kasus-kasus yang dialami oleh kepala desa nakal. Seyogyanya dana desa adalah untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk memperkaya diri. Setuju?