Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Rabu, 06 Agustus 2025
Bagikan :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 6 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Lingga menerima penyerahan tersangka dan pemeriksaan barang bukti (TAHAP II) Perkara Tindak Pidana Umum dari Polres Lingga, an. dengan inisal RS dengan nomor Register Perkara PDM-07/DBS/Eku.2/08/2025, diduga melanggar Pasal Undang undang no.23 tahun 2002 Pasal 82 dan Undang undang no.17 tahun 2016 pasal 81 ayat (2). Kemudian Tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas III Dabo Singkep.