Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Rabu, 06 Agustus 2025
Bagikan :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 6 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Lingga menerima penyerahan tersangka dan pemeriksaan barang bukti (TAHAP II) Perkara Tindak Pidana Umum dari Polres Lingga, an. dengan inisal D dengan nomor Register Perkara PDM-11/DBS/Eoh.2/08/2025, dan an. dengan inisal R dengan nomor Register Perkara PDM-12/DBS/Eoh.2/08/2025 diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian. Kemudian Tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas III Dabo Singkep.