Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Minggu, 09 Februari 2025
Bagikan :
Kejaksaan Agung lagi fokus menghadapi penyalahgunaan aset kripto dalam tindak kejahatan. Penemuan terbaru mengungkapkan bahwa aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto tahun 2024 telah merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Para pelaku semakin mahir melakukan investasi berbasis kripto. Oleh karena itu, JAM Pidum Asep Nana Mulyana menekankan agar para penyidik memiliki kemampuan dan pemahaman teknologi digital yang mumpuni.