Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 26 Agustus 2026

Jaksa resmi mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Helena Lim.
Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Selasa, 14 Januari 2025
Bagikan :

Jaksa resmi mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Helena Lim.

Helena divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu penjara lima tahun, denda Rp 750 juta, dan membayar uang pengganti Rp 900 juta. Hakim juga meminta aset-aset Helena yang disita untuk dikembalikan.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno mengatakan bahwa memori banding telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yuk kawal terus!

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan