Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 21 Agustus 2026

FOGGING PENGASAPAN UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD)
Oleh Admin - Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom | Rabu, 16 Oktober 2024
Bagikan :

Pada Hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar jam 09.00 wib telah dilaksanakan kegiatan fogging(pengasapan) untuk mencegah penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue(DBD) kegiatan fogging(pengasapan) dilakukan di sekitaran halaman kantor, mushola dan rumah dinas. Kegiatan tersebut di lakukan untuk menekan penyebaran nyamuk demam berdarah di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lingga. Demam Berdarah Dengue (DBD) merupakan penyakit yang ditularkan melalui vektor nyamuk Aedes aegypti yang berkembang biak di tempat lembab atau genangan air bersih. Kepala Kejaksaan Negeri Lingga mengingatkan seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Lingga untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar dan memperhatikan tempat-tempat diluar rumah yang dapat menampung air hujan serta jangan ada botol, ban, atau dedaunan yang dapat menampung air sehingga nyamuk demam berdarah bisa berkembangbiak selain itu juga menguras penampungan air secara rutin dan menaburkan bubuk abate untuk mencegah dan mengurangi perkembangbiakan nyamuk penyebab demam berdarah.

 

https://www.instagram.com/p/DBK_Oz-yxHw/?igsh=dnlnd3ozMGJ5anhy

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan